Pengertian Keadilan
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara dua ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua
ekstrem melibatkan dua orang atau benda.
Ketika dua orang telah punya kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka setiap orang harus mendapatkan objek atau hasil yang sama, jika tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan proporsi pelanggaran terjadap disebut tidak adil.
Demikian juga, menurut kamus Besar bahasa Indonesia, keadilan kata
berasal dari kata “adil”, memiliki arti kejujuran, ketulusan, dan keikhlasan.
Jadi keadilan yang menyiratkan sebagai hal yang tidak berat atau tidak memihak
dan tidak sewenang-wenang.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, harus tidak ada kesewenang-wenangan
dan tidak memihak.
Jadi, keadilan pada dasarnya memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai
dengan hak-hak mereka.
1. Keadilan Menurut Aristoteles
Keadilan komutatif adalah
perlakuan kepada seseorang tanpa memperhatikan apa yang sudah di
lakukanya.
Keadilan distributif adalah
perlakuan kepada seseorang sesuai dengan apa yang telah dilakukanya.
Keadialn Kodrat Alam adalah
memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Keadilan Konvensional adalah
seseorang yang harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang telah diperlukan.
Keadilan Menurut teori Perbaikan
adalah seseorang yang telah mencoba Mengembalikan reputasi orang lain yang
telah terkontaminasi/tercemar nama baiknya.
2. Keadilan Menurut Plato
Keadilan Moral, yang merupakan
suatu tindakan moral adil untuk mengatakan jika sudah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan Prosedural, bahwa jika
seseorang telah mampu melakukan tindakan secara adil di bawah prosedur yang
telah diterapkan.
3. Keadilan
Menurut Hobbes
Menjelaskan tindakan dianggap
adil jika telah berdasarkan dengan perjanjian yang sudah disepakati
.
4. Keadilan
Menurut Notonegoro
Menambahkan legalitas keadilan
atau keadilan hukum merupakan keadan dianggap adil jika sesuai dengan hukum
yang berlaku.
5. Keadilan
Menurut Panitia Ad-hoc MPRS 1966
Keadilan individu, keadilan yang
akan tergantung pada kemauan baik atau buruk dari masing-masing individu.
Keadilan sosial, keadilan yang
pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik
ekonomi, sosial-budaya, dan ideologi.
Makna pancasila dari sila ke 1
s/d ke 5
akan dijelaskan pada artikel
ini. Pancasila
terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara RI. Dalam
kedudukannya sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral, secara ringkas dapat
dinyatakan bahwa:
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha
Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta
dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku
sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda
keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil
dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang
sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban
asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan
hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
untuk sila Ketiga,
Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah
air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik
dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama
warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan
masing-masing.
untuk sila Kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Contoh
kasus dari kejujuran, kecurangan, pembalasan, pemulihan nama baik
a. Kejujuran
Jujur adalah sikap atau sifat seseorang yang menyatakan sesuatu degan
sesungguhnya dan apa adanya, tidak di tambahi ataupun tidak dikurangi.
Sifat jujur ini harus dimiliki oleh setiap manusia, karena sifat dan sikap ini
merupakan prinsip dasar dari cerminan akhlak seseorang. Jujur juga dapat
menjadi cerminan dari kepribadian seseorang bahkan kepribadian bangsa. Oleh
sebab itulah kejujuran bernilai tinggi dalam kehidupan manusia. Kejujuran
banyak dicontohkan langsung oleh Rasulullah. Dapat kita ambil keteladanan dari Rasul
kita Nabi Muhammad saw. Yang memiliki sifat wajib bagi Rasul, salah satunya
“amanat” yang berarti dapat dipercaya. Mengapa dapat dipercaya ? Jawabannya
karena kejujuran. Allah menyuruh kita untuk menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya. Amanat berarti kepercayaan. Orang yang dipercaya
tidak pantas untuk melakukan kebohongan. Kejujuran adalah bekal bagi kita untuk
mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Jika seseorang telah memiliki
kejujuran maka sesuatu yang wajar jika bila orang tersebut dapat dipercaya,
diberi amanat , oleh orang banyak. Dan amanat itu sendiri akan disampaikan
kepada yang berhak menerimanya, bukan kepada orang yang tidak berhak
menerimanya. Orang yang jujur jugalah yang akan tenang dalam menjalani hidup di
dunia yang fana ini. Betapa hancurnya dunia akan sangat terasa apabila
mayoritas orang-orang yang jujur sangat sedikit.
Jujur memang suatu
kegiatan yang mudah, apalagi bagi kita yang memiliki iman dan ketakwaan yang
kuat kepada Allah. Tapi sangat sulit bagi mereka yang makanan sehari-harinya
berbohong . Kebohongan hanya akan membawa malapetaka bagi kehidupan kita di
dunia maupun di akhirat kelak. Sekali berbohong ketahuan, maka jangan
heran jka kepercayaan orang akan luntur kepada kita.
Berperilaku jujur,
tidak akan merugikan kita. Justru banyak hal yang dapat kita ambil dari
kejujuran. Kejujuran membawa manfaat yang begitu banyak, antara lain dapat
membuat seseorang menjadi dapat dipercaya, disenangi orang lain, mudah mendapat
lapangan pekerjaan, dan yang paling penting adalah dicintai oleh Allah swt.
Kejujuran dapat memudahkan seseorang dalam mendapatkan pekerjaan karena
kejujuran adalah poin penting dari kepribadiaan seseorang yang dapat dijadikan
pedoman dalam menjalankan semua pekerjaannya.
Kejujuran membawa begitu banyak manfaat bagi siapa saja yang melakukannya, dapat kita lihat sebagai berikut :
1 . Orang jujur akan dipercaya.
Orang jujur akan dipercaya karena ia memiliki
sifat dan sikap suka berterus terang,
berbica apa adanya.
2 . Orang jujur disayangi teman.
Hal ini dapat dilihat pada kehidupan kita
sehari-hari. Semua orang tidak ada yang suka pada pembohong dan pendusta. Sebaliknya
orang sangat menyukai orang yang memiliki sifat jujur, bicara apa
adanya, dan tidak berbohong. Oleh karena itu orang yang selalu berkata jujur
memiliki banyak teman yang sangat sayang kepadanya.
3 . Orang jujur mudah dalam mendapatkan pekerjaan.
Hal ini dapat dimengerti, sebab tidak
seorang pun pemimpin suatu perusahaan, mau menerima calon pegawai di
perusahaannya, apabila sudah jelas-jelas orang itu pembohong dan pendusta. Jika
diterima, berarti sudah merupakan konsekuensi dari perusahaan yang telah
menerima seorang pembohong tersebut dan siap-siap menjadi korban kebohongan
orang tersebut.
4 . Orang jujur dicintai Allah swt.
Jujur adalah perintah Allah. Orang yang
melakukan kejujuran berarti menjalankan perintah Allah, dan Allah sangat menyukai
hamba-hamba-Nya yang taat, dan Allah membenci hamba-Nya yang ingkar.
Sifat jujur yang merupakan hal yang
mutlak dalam kehidupan dapat kita ambil dari begitu banyak contoh dalam
kehidupan sehari-hari. Dalam hidup ini banyak sekali contoh kejujuran yang
dapat kita terapkan, antara lain:
1 . Melaksanakan amanat seseorang.
Secara tidak disangka-sangka orang lain
kadang –kadang menitipkan sesuatu kepada kita baik berupa pesan, uang, barang,
atau yang lainnya untuk disampaikan kepada orang lain yang berhak menerimanya ,
atau hanya sekedar dititipkan sampai waktunya barang atau uang tersebut diambil
kembali . Apabila menerima titipan seperti itu, titipan tersebut harus
betul-betul dilaksanakan sesuai dengan yang dipesankan. Kalau berupa pesan maka
pean tersebut tidak boleh ditambah atau dikurangi. Demikian pula kalau berupa
uang atau barang harus jga dijaga dengan baik supaya tidak hilang atau rusak.
2 . Menyimpan rahasia orang yang harus dijaga.
Dalam hidup ini banyak yang harus kita
bicarakan, tetapi ada pula yang tidak boleh kita bicarakan kepada orang lain
atau harus dirahasiakan. Misalnya ada seorang anak yang dikejar dan akan
dibunuh orang dengan sadis dan kejam. Tiba-tiba anak tersebut bersembunyi di
sekitar sini?” Kita jawab “Tidak!” Maka kita telah menolong dan menyelamatkan
jiwa anak tersebut.
3 . Tidak menyontek ketika mendapat tugas pelajaran di sekolah .
Mencontoh atau mencontek ketika
mendapat tugas pelajaran di sekolah adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.
Sebab tugas pelajaran tersebut adalah tugas perorangan yang tidak boleh satu
sama lain mencontoh. Andai saja dari hasil mencontoh mendapat nilai bagus
sesungguhnya yang mendapat nilai bagus tersebut bukanlah kita tetapi orang lain
tempat kita mencontoh . Pendek kata perbuatan mencontoh adalah perbuatan yang
tidak jujur dan menipu diri sendiri.
4 . Melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab.
Orang jujur sekali ia mendapat atau
menerima tugas, tugas tersebut pasti di kerjakan secara maksimal dan penuh tanggung
jawab. Sebaliknya jika ia merasa tidak sanggup atau tidak bersedia, sebelumnya
pasti ia katakan tidak atau belum mau menerima tugas itu Sebab orang jujur,
tidak akan berkata “ya” jika dalam hatinya “tidak”.Orang yang jujur, tidak akan
bersifat munafik di hadapan orang lain.
b. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan
kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih
dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan
TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang
berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu, keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat
pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari
kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap
kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta bersifat material (material fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or
recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah
pernyataan tersebut
(misrepresentation)
g. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada)
manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan
tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran
yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah
untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan
akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat
dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti:
pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off
(fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi
terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak
berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya
bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku
setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja
mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang
menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja.
Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek
pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan
penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan
perintah untuk menghentikannya.
Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan
tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus
mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan
kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih
pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi,
tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya
kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo.
Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan
dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya
kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada
orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan
aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana
pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang
tidak benar.
2. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin
hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang
tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang
sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai,
pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok,
yaitu: manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya
lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh
karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
C. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B
memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan
ini merupakan pembalasan. Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan pembalasan yang diberikan pun pembalasan yang seimbang, yaitu
siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam
bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral
pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia lain. Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Pembalasan muncul karena adanya sebuah reaksi atau perbuatan orang lain
terhadap seseorang. Pembalasan merupakan sifat alamiah yang dimiliki oleh
manusia dan bentuknya berbeda-beda tergantung reaksi atau perbuatan apa yang
telah dilakukan orang lain terhadap seseorang tersebut ada yang bersifat
positif maupun negatif. Pembalasan yang mungkin terjadi dapat berupa perbuatan
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, maupun tingkah laku
yang seimbang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pembalasan merupakan proses atau cara
atau perbuatan membalas. Dimana membalas sendiri memiliki kata dasar 'balas'
yang berarti sebuah reaksi. Jadi bisa diartikan bahwa Pembalasan merupakan
Sebuah proses atau cara untuk menunjukkan perbuatan atau tingkah laku yang
memiliki maksud untuk memberikan reaksi.
Sebab Terjadinya Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah
makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Pembalasan bisa juga berasal karena adanya hubungan timbal balik antar
manusia, dimana timbal balik yang dilakukan itu biasanya bersifat mulai dari
rasa balas budi maupun rasa dendam, mulai dari hal yang positif maupun yang
negatif. Semua itu dilakukan karena manusia telah diberikan sifat dan kodrat
asli dari Sang Pencipta. Dan yang namanya pembalasan bisa saja dilakukan secara
tidak sadar. Hal ini dikarenakan manusia telah diberikan sifat yang sedemikian
rupa.
Pembalasan bisa juga berasal karena adanya hubungan timbal balik antar
manusia, dimana timbal balik yang dilakukan itu biasanya bersifat mulai dari
rasa balas budi maupun rasa dendam, mulai dari hal yang positif maupun yang
negatif. Semua itu dilakukan karena manusia telah diberikan sifat dan kodrat
asli dari Sang Pencipta. Dan yang namanya pembalasan bisa saja dilakukan secara
tidak sadar. Hal ini dikarenakan manusia telah diberikan sifat yang sedemikian
rupa.
Contoh Pembalasan
Contoh Pembalasan positif: Andi adalah seorang yang sederhana namun sangat
dermawan, dia suka membagi bagikan separuh dari hasil berdagang kecil
kecilannya untuk kaum yang membutuhkan, suatu hari kedermawanan andi diketahui
oleh seorang saudagar kaya raya, setelah saudagar tersebut membuktikan apa yang
dikatakan orang orang, lalu saudagar itu memberikan harta yang sangat banyak
sebagai hadiah untuk andi dikarenakan dia banyak membantu orang orang yang
sangat membutuhkan. Andi sangat bersyukur karena kedermawanannya tidak membuat
nya jatuh miskin, malah sebaliknya.
Contoh Pembalasan Negatif: Budi adalah seorang yang sangat miskin, dia
akhirnya memilih untuk mencuri sebagai jalan untuk mendapatkan uang, dia
mencuri sebuah televisi yang ada di rumah andi, namun sangat disayangkan, aksi
Budi terlihat oleh seseorang warga yang kebetulan sedang melewati rumah andi,
maka ditangkap dan dipukulilah Budi, dan diseret ke kantor polisi sebagai
akibat dari perbuatan jahatnya.
D. Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata
lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu.
Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap
orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan
menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang
tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua
yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa
yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak
baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama
baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama
baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
a) Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk
mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya
tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk
jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena
itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya
sebagai manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai
dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan, yaitu derajat/pangkat,
harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan
terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki derajat/pangkat,harta dan
wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain,
fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang
diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan
air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar, akan
meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke
lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu
membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu mengandung
arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan
minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah,
berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup
yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada
Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu
dipupuk.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa
rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si
pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan
praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu
adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa.
Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan
hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak
seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara
pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah
gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama
baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan
rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli
waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti
kerugian.
Contoh Kasus
Disini kita akan mengambi keladilan tentang
pemulihan nama baik. dimana banyak sekali kasus tentang salah tangkap
tersengak. mau tidak mau orang yang salah tangkap tersebut secara tidak langsung
adalah korban pencemaran nama baik. mau tidak mau orang tersebut harus bisa
mengembalikan nama baiknya. dan di batu oleh pihak kepolisan yang menangkapnya.
Pengertian
pandangan hidup dan macam-macam pandangan hidup
Pengertian Pandangan hidup
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat
kodrati karena ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya
pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk
hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran
manusia berdasarkan pengalaman sejarah.
Pandangan hidup berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak
kebenarannya
Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan
norma yang terdapat pada suatu Negara
Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif
kebenarannya.
Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai
pendukung suatu organisasi, maka panandangan hidup itu disebut
ideology.
Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur yaitu :
cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan.
Cita-cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha
atau perjuangan.
Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang
membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram.
Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi
keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal,
kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan.
kebajikan adalah perbuatan yang sesuai dengan suara hati kita, suara hati
masyarakat dan hukum Tuhan.
Kebajikan manusia nyata dan dapat dirasakan dalam tingkah lakunya, karena
tingkah laku bersumber pada pandangan hidup, maka setiap orang memiliki tingkah
laku sendiri-sendiri, sehingga tingkah laku setiap orang berbeda-beda.
Arti Tentang Cita-cita dan Perjuangan
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah
keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan,
harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa
mendatang. Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi,
maka cita-cita itu disebut angan-angan. Antara masa sekarang yang merupakan
realita dengan masa yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak
waktu. Dapatkah seseorang mencapai apa yang dicita-citakan, hal itu bergantung
dari tiga faktor.
– Faktor manusia
– Faktor kondisi
– Faktor tingginya cita-cita
Contoh cita-cita factor kondisi:
Amir dan Budi adalah dua anak pandai dalam satu
kelas, keduanya bercita-cita menjadi sarjana. Amir anak orang yang cukup kaya,
sehinnga dalam mencapai cita-citanya tidak mengalami hambatan. Malahan dapat
dikatakan bahwa kondisi ekonomi orang tuanya merupakan faktor yang
menguntungkan atau memudahkan mencapai cita-cita si Amir. Sebaliknya dengan
Budi yang orang tuanya ekonominya lemah, menyebabkan ia tidak mampu mencapai
cita-citanya. Ekonomi orang tua Budi yang lemah merupakan hambatan bagi Budi
dalam mencapai cita-citanya.
Perjuangan
Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap
manusia hams kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Sebagian hidup manusia
adalah usaha/perjuangan. Perjuangan untuk hidup, dan ini sudah kodrat manusia.
Tanpa usaha/perjuangan, manusia tidak dapat hidup sempuma. Apabila manusia
bercita-cita menjadi kaya, ia hams kerja keras. Apabila seseorang bercita-cita
menjadi ilmuwan, ia hams rajin belajar dan tekun serta memenuh semua ketentuan
akademik.
Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun dengan tenaga/jasmani,
atau dengan kedua-duanya. Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan.
Karena kemampuan terbatas itulah timbul perbedaan tingkat kemakmuran antara
manusia satu dan manusia lainnya. Kemampuan itu terbatas pada fisik dan
keahlian/ketrampilan.
Langkah Hidup yang Baik & Sehat
Menurut saya
Kita sebagai manusia biasa hidup di dunia hanya bersifat sementara, kehidupan
sesungguhnya ialah kehidupan di akhirat. Selama kita hidup di dunia berbuat
baiklah kepada sesama, saling tolong-menolong, mengerjakan perintahnya dan
menjauhi larangannya. Biasakanlah hidup yang baik dan sehat, sebagai contoh:
dalam perlombaan dan memperebutkan juara. Berusahalah untuk mendapatkan juara
tersebut bersainglah secara baik dan sehat. Tidak melakukan kecurangnan. Dengan
cara belajar giat jangan putus asa, dan jangan lupa selalu diiringi doa dan
minta kepaa Allah swt.
Pengertian Tanggungjawab dan Macam-macam Tanggungjawab
Tanggungjawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.
Sehingga
bertanggungjawab adalah kewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala
sesuatunya, atau memberikan jawaban dan menanggung akibatnya. Tanggungjawab
adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja
maupun yang tidak disengaja.
tanggungjawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau
dipenuhi sebagai akibat dari pebuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat
dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian pada pihak lain.
Manusia merasa bertanggungjawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk
perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian
atau pengorbanannya.
Macam-macam Tanggungjawab :
- Tanggungjawab terhadap diri sendiri
- Tanggungjawab terhadap Keluarga
- Tanggungjawab terhadap masyarakat
- Tanggungjawab terhadap bangsa / negara
- Tanggungjawab terhadap Tuhan
Contoh : sesorang harus menjaga dirinya sendiri dari segela perbuatan yang
merusak dirinya misalnya menjaga diri agar terhindar dari narkoba, menjaga diri
dari bahaya sekitar. Apabila kita tidak dapat menjaga diri sendiri maka kita
akan mempertanggung jawabkan semua hasil perbuatan buruk kita, tentunya hal
tersebut akan sangat merugikan diri kita sendiri
Refrensi: