web stats

Kamis, 28 Mei 2015

IBD tugas 3


Pengertian Keadilan
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara dua ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem melibatkan dua orang atau benda.
Ketika dua orang telah punya kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka setiap orang harus mendapatkan objek atau hasil yang sama, jika tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan proporsi pelanggaran terjadap disebut tidak adil.
Demikian juga, menurut kamus Besar bahasa Indonesia, keadilan kata berasal dari kata “adil”, memiliki arti kejujuran, ketulusan, dan keikhlasan. Jadi keadilan yang menyiratkan sebagai hal yang tidak berat atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, harus tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak memihak.
Jadi, keadilan pada dasarnya memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan hak-hak mereka.

1. Keadilan Menurut Aristoteles
Keadilan komutatif adalah perlakuan kepada seseorang tanpa memperhatikan apa yang sudah di lakukanya.
Keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan apa  yang telah dilakukanya.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang telah diperlukan.
Keadilan Menurut teori Perbaikan adalah seseorang yang telah mencoba Mengembalikan reputasi orang lain yang telah terkontaminasi/tercemar nama baiknya.
2. Keadilan Menurut Plato
Keadilan Moral, yang merupakan suatu tindakan moral adil untuk mengatakan jika sudah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan Prosedural, bahwa jika seseorang telah mampu melakukan tindakan secara adil di bawah prosedur yang telah diterapkan.
3Keadilan Menurut Hobbes
Menjelaskan tindakan dianggap adil jika telah berdasarkan dengan perjanjian yang sudah disepakati  .
4. Keadilan Menurut Notonegoro
Menambahkan legalitas keadilan atau keadilan hukum merupakan keadan dianggap adil jika sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Keadilan Menurut Panitia Ad-hoc MPRS 1966
Keadilan individu, keadilan yang akan tergantung pada kemauan baik atau buruk dari masing-masing individu.
Keadilan sosial, keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik ekonomi, sosial-budaya, dan ideologi.

Makna pancasila dari sila ke 1 s/d ke 5
akan dijelaskan pada artikel ini. Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara RI. Dalam kedudukannya sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa:
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
untuk sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
untuk sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.

Contoh kasus dari kejujuran, kecurangan, pembalasan, pemulihan nama baik
a. Kejujuran
Jujur adalah sikap atau sifat seseorang yang menyatakan sesuatu degan sesungguhnya  dan apa adanya, tidak di tambahi ataupun tidak dikurangi. Sifat jujur ini harus dimiliki oleh setiap manusia, karena sifat dan sikap ini merupakan prinsip dasar dari cerminan akhlak seseorang. Jujur juga dapat menjadi cerminan dari kepribadian seseorang bahkan kepribadian bangsa. Oleh sebab itulah kejujuran bernilai tinggi dalam kehidupan manusia. Kejujuran banyak dicontohkan langsung oleh Rasulullah. Dapat kita ambil keteladanan dari Rasul kita Nabi Muhammad saw. Yang memiliki sifat wajib bagi Rasul, salah satunya “amanat” yang berarti dapat dipercaya. Mengapa dapat dipercaya ? Jawabannya karena kejujuran. Allah menyuruh kita untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Amanat berarti kepercayaan. Orang yang dipercaya  tidak pantas untuk melakukan kebohongan. Kejujuran adalah bekal bagi kita untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Jika seseorang telah memiliki kejujuran maka sesuatu yang wajar jika bila orang tersebut dapat dipercaya, diberi amanat , oleh orang banyak. Dan amanat itu sendiri akan disampaikan kepada yang berhak menerimanya, bukan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Orang yang jujur jugalah yang akan tenang dalam menjalani hidup di dunia yang fana ini. Betapa hancurnya dunia akan sangat terasa apabila mayoritas orang-orang yang jujur sangat sedikit.
Jujur memang suatu kegiatan yang mudah, apalagi bagi kita yang memiliki iman dan ketakwaan yang kuat kepada Allah. Tapi sangat sulit bagi mereka yang makanan sehari-harinya berbohong . Kebohongan hanya akan membawa malapetaka bagi kehidupan kita di dunia maupun di akhirat kelak. Sekali berbohong  ketahuan, maka jangan heran jka kepercayaan orang akan luntur kepada kita.
Berperilaku jujur, tidak akan merugikan kita. Justru banyak hal yang dapat kita ambil dari kejujuran. Kejujuran membawa manfaat yang begitu banyak, antara lain dapat membuat seseorang menjadi dapat dipercaya, disenangi orang lain, mudah mendapat lapangan pekerjaan, dan yang paling penting adalah dicintai oleh Allah swt. Kejujuran dapat memudahkan seseorang dalam mendapatkan pekerjaan karena kejujuran adalah poin penting dari kepribadiaan seseorang yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan semua pekerjaannya.

Kejujuran membawa begitu banyak manfaat bagi siapa saja yang melakukannya, dapat kita lihat sebagai berikut :
1 . Orang jujur akan dipercaya.

Orang jujur akan dipercaya karena ia memiliki sifat dan sikap suka berterus terang, berbica apa adanya.

2 . Orang jujur disayangi teman.

Hal ini dapat dilihat pada kehidupan kita sehari-hari. Semua orang tidak ada yang suka pada pembohong dan pendusta. Sebaliknya orang sangat menyukai orang yang memiliki sifat jujur,   bicara apa adanya, dan tidak berbohong. Oleh karena itu orang yang selalu berkata jujur memiliki banyak teman yang sangat sayang kepadanya.
3 . Orang jujur mudah dalam mendapatkan pekerjaan.
Hal ini dapat dimengerti, sebab tidak seorang pun pemimpin suatu perusahaan, mau menerima calon pegawai di perusahaannya, apabila sudah jelas-jelas orang itu pembohong dan pendusta. Jika diterima, berarti sudah merupakan konsekuensi dari perusahaan yang telah menerima seorang pembohong tersebut dan siap-siap menjadi korban kebohongan orang tersebut.
4 . Orang jujur dicintai Allah swt.
Jujur adalah perintah Allah. Orang yang melakukan kejujuran berarti menjalankan perintah Allah, dan Allah sangat menyukai hamba-hamba-Nya yang taat, dan Allah membenci hamba-Nya yang ingkar.

Sifat jujur yang merupakan hal yang mutlak dalam kehidupan dapat kita ambil dari begitu banyak contoh dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hidup ini banyak sekali contoh kejujuran yang dapat kita terapkan, antara lain:
1 . Melaksanakan amanat seseorang.
Secara tidak disangka-sangka orang lain kadang –kadang menitipkan sesuatu kepada kita baik berupa pesan, uang, barang, atau yang lainnya untuk disampaikan kepada orang lain yang berhak menerimanya , atau hanya sekedar dititipkan sampai waktunya barang atau uang tersebut diambil kembali . Apabila menerima titipan seperti itu, titipan tersebut harus betul-betul dilaksanakan sesuai dengan yang dipesankan. Kalau berupa pesan maka pean tersebut tidak boleh ditambah atau dikurangi. Demikian pula kalau berupa uang atau barang harus jga dijaga dengan baik supaya tidak hilang atau rusak.
2 . Menyimpan rahasia orang yang harus dijaga.
Dalam hidup ini banyak yang harus kita bicarakan, tetapi ada pula yang tidak boleh kita bicarakan kepada orang lain atau harus dirahasiakan. Misalnya ada seorang anak yang dikejar dan akan dibunuh orang dengan sadis dan kejam. Tiba-tiba anak tersebut bersembunyi di sekitar sini?” Kita jawab “Tidak!” Maka kita telah menolong dan menyelamatkan jiwa anak tersebut.
3 . Tidak menyontek ketika mendapat tugas pelajaran di sekolah .
Mencontoh atau mencontek ketika mendapat tugas pelajaran di sekolah adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Sebab tugas pelajaran tersebut adalah tugas perorangan yang tidak boleh satu sama lain mencontoh. Andai saja dari hasil mencontoh mendapat nilai bagus sesungguhnya yang mendapat nilai bagus tersebut bukanlah kita tetapi orang lain tempat kita mencontoh . Pendek kata perbuatan mencontoh adalah perbuatan yang tidak jujur dan menipu diri sendiri.
4 . Melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab.
Orang jujur sekali ia mendapat atau menerima tugas, tugas tersebut pasti di kerjakan secara maksimal dan penuh tanggung jawab. Sebaliknya jika ia merasa tidak sanggup atau tidak bersedia, sebelumnya pasti ia katakan tidak atau belum mau menerima tugas itu Sebab orang jujur, tidak akan berkata “ya” jika dalam hatinya “tidak”.Orang yang jujur, tidak akan bersifat munafik di hadapan orang lain.
 
b. Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu, keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta bersifat material (material fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
 (misrepresentation)
g. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan

Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.

Berdasarkan pencatatan

a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).

b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)

c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)

Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:

a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).

b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.

Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.

Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
 Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.

2. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.

C. Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.

Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan. Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikan pun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Pembalasan muncul karena adanya sebuah reaksi atau perbuatan orang lain terhadap seseorang. Pembalasan merupakan sifat alamiah yang dimiliki oleh manusia dan bentuknya berbeda-beda tergantung reaksi atau perbuatan apa yang telah dilakukan orang lain terhadap seseorang tersebut ada yang bersifat positif maupun negatif. Pembalasan yang mungkin terjadi dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, maupun tingkah laku yang seimbang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pembalasan merupakan proses atau cara atau perbuatan membalas. Dimana membalas sendiri memiliki kata dasar 'balas' yang berarti sebuah reaksi. Jadi bisa diartikan bahwa Pembalasan merupakan Sebuah proses atau cara untuk menunjukkan perbuatan atau tingkah laku yang memiliki maksud untuk memberikan reaksi.
Sebab Terjadinya Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Pembalasan bisa juga berasal karena adanya hubungan timbal balik antar manusia, dimana timbal balik yang dilakukan itu biasanya bersifat mulai dari rasa balas budi maupun rasa dendam, mulai dari hal yang positif maupun yang negatif. Semua itu dilakukan karena manusia telah diberikan sifat dan kodrat asli dari Sang Pencipta. Dan yang namanya pembalasan bisa saja dilakukan secara tidak sadar. Hal ini dikarenakan manusia telah diberikan sifat yang sedemikian rupa.
Pembalasan bisa juga berasal karena adanya hubungan timbal balik antar manusia, dimana timbal balik yang dilakukan itu biasanya bersifat mulai dari rasa balas budi maupun rasa dendam, mulai dari hal yang positif maupun yang negatif. Semua itu dilakukan karena manusia telah diberikan sifat dan kodrat asli dari Sang Pencipta. Dan yang namanya pembalasan bisa saja dilakukan secara tidak sadar. Hal ini dikarenakan manusia telah diberikan sifat yang sedemikian rupa.

Contoh Pembalasan
Contoh Pembalasan positif: Andi adalah seorang yang sederhana namun sangat dermawan, dia suka membagi bagikan separuh dari hasil berdagang kecil kecilannya untuk kaum yang membutuhkan, suatu hari kedermawanan andi diketahui oleh seorang saudagar kaya raya, setelah saudagar tersebut membuktikan apa yang dikatakan orang orang, lalu saudagar itu memberikan harta yang sangat banyak sebagai hadiah untuk andi dikarenakan dia banyak membantu orang orang yang sangat membutuhkan. Andi sangat bersyukur karena kedermawanannya tidak membuat nya jatuh miskin, malah sebaliknya.
Contoh Pembalasan Negatif: Budi adalah seorang yang sangat miskin, dia akhirnya memilih untuk mencuri sebagai jalan untuk mendapatkan uang, dia mencuri sebuah televisi yang ada di rumah andi, namun sangat disayangkan, aksi Budi terlihat oleh seseorang warga yang kebetulan sedang melewati rumah andi, maka ditangkap dan dipukulilah Budi, dan diseret ke kantor polisi sebagai akibat dari perbuatan jahatnya.

D. Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.

Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.

Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
a) Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.

Ada tiga macam godaan, yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki derajat/pangkat,harta dan wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
     Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.

Contoh Kasus
     Disini kita akan mengambi keladilan tentang pemulihan nama baik. dimana banyak sekali kasus tentang salah tangkap tersengak. mau tidak mau orang yang salah tangkap tersebut secara tidak langsung adalah korban pencemaran nama baik. mau tidak mau orang tersebut harus bisa mengembalikan nama baiknya. dan di batu oleh pihak kepolisan yang menangkapnya.


Pengertian pandangan hidup dan macam-macam pandangan hidup

Pengertian Pandangan hidup

Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati karena ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah.
Pandangan hidup berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada suatu Negara
Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka panandangan hidup itu  disebut ideology.
Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur  yaitu : cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan.
Cita-cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan.
Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram.
Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan.
kebajikan adalah perbuatan yang sesuai dengan suara hati kita, suara hati masyarakat dan hukum Tuhan.
Kebajikan manusia nyata dan dapat dirasakan dalam tingkah lakunya, karena tingkah laku bersumber pada pandangan hidup, maka setiap orang memiliki tingkah laku sendiri-sendiri, sehingga tingkah laku setiap orang berbeda-beda. 


Arti Tentang Cita-cita dan Perjuangan

Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang. Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan. Antara masa sekarang yang merupakan realita dengan masa yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak waktu. Dapatkah seseorang mencapai apa yang dicita-citakan, hal itu bergantung dari tiga faktor.

– Faktor manusia
– Faktor kondisi
– Faktor tingginya cita-cita

Contoh cita-cita factor kondisi:
Amir dan Budi adalah dua anak pandai dalam satu kelas, keduanya bercita-cita menjadi sarjana. Amir anak orang yang cukup kaya, sehinnga dalam mencapai cita-citanya tidak mengalami hambatan. Malahan dapat dikatakan bahwa kondisi ekonomi orang tuanya merupakan faktor yang menguntungkan atau memudahkan mencapai cita-cita si Amir. Sebaliknya dengan Budi yang orang tuanya ekonominya lemah, menyebabkan ia tidak mampu mencapai cita-citanya. Ekonomi orang tua Budi yang lemah merupakan hambatan bagi Budi dalam mencapai cita-citanya.
Perjuangan
Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap manusia hams kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha/perjuangan. Perjuangan untuk hidup, dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa usaha/perjuangan, manusia tidak dapat hidup sempuma. Apabila manusia bercita-cita menjadi kaya, ia hams kerja keras. Apabila seseorang bercita-cita menjadi ilmuwan, ia hams rajin belajar dan tekun serta memenuh semua ketentuan akademik.
Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun dengan tenaga/jasmani, atau dengan kedua-duanya. Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan. Karena kemampuan terbatas itulah timbul perbedaan tingkat kemakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya. Kemampuan itu terbatas pada fisik dan keahlian/ketrampilan.

Langkah Hidup  yang Baik & Sehat

Menurut saya

Kita sebagai manusia biasa hidup di dunia hanya bersifat sementara, kehidupan sesungguhnya ialah kehidupan di akhirat. Selama kita hidup di dunia berbuat baiklah kepada sesama, saling tolong-menolong, mengerjakan perintahnya dan menjauhi larangannya. Biasakanlah hidup yang baik dan sehat, sebagai contoh: dalam perlombaan dan memperebutkan juara. Berusahalah untuk mendapatkan juara tersebut bersainglah secara baik dan sehat. Tidak melakukan kecurangnan. Dengan cara belajar giat jangan putus asa, dan jangan lupa selalu diiringi doa dan minta kepaa Allah swt.



Pengertian Tanggungjawab dan Macam-macam Tanggungjawab

Tanggungjawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.

Sehingga bertanggungjawab adalah kewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawaban dan menanggung akibatnya. Tanggungjawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
tanggungjawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi sebagai akibat dari pebuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian pada pihak lain.
Manusia merasa bertanggungjawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya.
Macam-macam Tanggungjawab :

  • Tanggungjawab terhadap diri sendiri
  • Tanggungjawab terhadap Keluarga
  • Tanggungjawab terhadap  masyarakat
  • Tanggungjawab terhadap bangsa / negara
  • Tanggungjawab terhadap Tuhan
Contoh : sesorang harus menjaga dirinya sendiri dari segela perbuatan yang merusak dirinya misalnya menjaga diri agar terhindar dari narkoba, menjaga diri dari bahaya sekitar. Apabila kita tidak dapat menjaga diri sendiri maka kita akan mempertanggung jawabkan semua hasil perbuatan buruk kita, tentunya hal tersebut akan sangat merugikan diri kita sendiri



Refrensi: