PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN SOSIAL
A. Pengertian:
- Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat)
- Menurut Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
- Menurut P. J Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh max weber.
- Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan.
- Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
B. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan
dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial
masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda
kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa
ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan
yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata
ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri. Didalam organisasi masyarakat
primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada.
Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
3) adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
4) Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
C. Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini terjadi karena pertumbuhan masyarakat
itu sendiri. Karena sifatnya tanpa disengaja maka bentuk lapisan dan dasar
daripada lapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat .
2. Terjadi dengan di sengaja
Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan
tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan pada seseorang. Didalam
sistem pelapisan ini disusun dengan cara mengadung 2 sistem yaitu :
- Sistem Fungsional,adalah pembagian kerja kepada kedudukan yang yang tingkatnya berdampingan dan harus berkerja sama dalam kedudukan yang sederajat misalnya,kerja sama antara kepala seksi.
- Sistem Skalar,adalah pembagian kekuasaan menurut tangga atau dari jenjang bawah ke atas
Contoh lain dapat kita lihat dalam kantor-kantor
pemerintah dimana banyak tenaga-tenaga yang cukup tetapi tidak diberi wewenag
karena kedudukannya meningkat.
D. Pembedaam Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut Sifatnya maka sistem pelapisan pelapisan dalam
masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1) Sistem Pelapisan Masyarakat Tertutup
Dalam sistem ini pemindahan dari masyarakat tidak
mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sebagaiman kita ketahui
masyarakat terbagi dalam :
- Kasta Brahma : merupakan golongan-golongan tertinggi
- Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan
bangsawan dan tentara
- Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan
pedagang
- Kasta Sudra : merupakan golongan dari rakyat jelata
- Paria : merupakan kasta yang tidak mempuyai
golongan,misalnya pengemis dll.
2) Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Didalam sistim ini masyarakat dibolehkan jatuh ke
dalam lapisan yang ada di bawah atau naik ke lapisan yang diatas. Dalam
hubungannya dalam pembangunan masyarakat lapisan ini sangat menguntungkan.
Sebab masyarakat di perbolehkan bersaing dengan yang lain.
E. Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.
MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.
Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan
bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat
terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
2. KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat itu merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna itu akan membuat hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita rasakan.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah
diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama.
PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya
Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa
manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya.
Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau
kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum
declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945
hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Dalam UUD 1945 adanya persamaan derajat dan hak juga
tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28,
29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945
adalah sebagi berikut :
Pokok pertama:
- Pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
- Pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
Pokok kedua:
- Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
Pokok ketiga:
- Pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu)
Pokok keempat:
- Pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).
Persamaan Derajat di Dunia
Hak, Persamaan Hak dicantumkan dalam peryataan sedunia
tentang Hak – Hak Asasi Manusia atau University Declaration Of Human Right
(1948), dalam pasal - pasalnya:
- Pasal 1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknyabergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
- Pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua hak – hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan).
- Pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini).
3. ELITTE dan MASSA
Elite
- pengertian elite secara umum menunjukkan sekelompok
orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti
lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka di bidang-bidang tertentu
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
- fungsi elite dalam memegang strategi
ada 2 kecenderungan yang digunakan untuk menentukan
elite dalam masyarakat yaitu menitik beratkan pada fungsi sosial, dan
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kecenderungan penilaian ini melahirkan
2 macam elite yaitu elite internal dan eksternal.
Elite internal adalah menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial, sopan santun, dan keadaan jiwa.
Elite eksternal adalah meliputo pencapaian tujuan dan
adaptasi berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras
masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Elite sebagai pemegang strategi dibedakan menjadi :
- elite politik
- elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendikiawan
- elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat
- elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, plahragawan, dan lain-lain.
Massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif yang elemkenter dan spontan.
Hal-hal penting dalam massa :
- berasal dari semua lapisannmasyarakat atau strata sosial
- merupakan kelompok yang anonim, atau tersusun dari individu-individu anonim
- sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
- very loosely organized tidak bisa bertindak secara bulat seperti suatu kesatuan
- peranan individu-individu dalam massa
massa adalah terdiri dari individu-individu yang
menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan setempat.
- masyarakat dan massa
massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat
atau persekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan
tradisi, tidak mempunyai aturan-aturan dan ritual, tidak terdapat sentimen
kelompok yang terorganisisr, todak ada struktur status peranan dan tidak
memiliki kepemimpinan yang mantap.
- perilaku massa
bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas
individual dan bukan pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama
dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon atau impuls-impuls atau persamaan
tidak menentu (samar-samar) yang ditimbulkan oleh obyek yang massa interest.
- peranan elite terhadap massa
elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi
tertentu eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat
diakui secara legal pleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak
berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
- elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak rakyat.
- sebagai lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
- elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun universal.
- elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik / kesenangan atau pemuasan intrinsik / hakiki. Kelompok elite bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis, dan lain-lain.
Jadi, kondisi pelapisan sosial, kesamaan derajat,
elite dan massa di indonesia saat ini masih harus diperhatikan dan dibenahi
agar negara kita ini semakin maju tanpa membedakan sesuatu apapun. . .
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar